Kamis, 28 Maret 2013

Tanah Merah


Katamu tanah itu pernah menerbangkan semangat,
pernah menjadi tempat para jenderal mengatur strategi
sebelum berperang

maksudmu tanah itu?
Tanah  yang merahnya sekarang mulai memudar
karena air mata para balita yang kekurangan gizi

Tapi kenapa tadi sore tanah  merah itu kita  injak,
kita kangkangi lalu kita kencingi
bukankah  tanah  merah itu lahir dari rahim ibu pertiwi
rahim yang memberi kita tempat singgah.

Ada apa sesungguhnya dengan tali kolor kita?
sedemikian longgarkah?

hingga kita beramai-ramai  kencingi tanah  merah itu,
tanah tempat kita berbaring
memandang perang bintang antar jenderal
lalu dimana kita bisa melihat tanah yang berwarna merah itu lagi

Telanaipura, Mei 2010

Rabu, 20 Maret 2013

Nasib Para Guru Kita


Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.
Pekerjaan sebagai seorang guru merupakan tugas mulia. Begitu mulianya tugas para guru tersebut, maka pantas jika mereka dianugrahi gelar sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Karena mereka adalah para pejuang yang telah berjuang tanpa mengenal lelah dengan gigih di sekolah-sekolah dalam memberantas kebodohan serta membuka cakrawala anak didik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Penganugrahan gelar pahlawan tanpa tanda jasa bagi para guru ini, tentunya sangat beralasan. Bagaimana tidak, mereka selama ini telah dengan susah payah mencurahkan segala tenaga dan pikiran mereka untuk menuntun, mendidik, membina anak-anak didik di sekolah dengan penuh kesabaran dan ketekunan, walaupun dalam melaksanakan tugas mulia itu mereka harus berhadapan dengan berbagai tantangan dan cobaan. 

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, khususnya di kota Jambi. Hak mereka sebagai tenaga profesional oleh pemerintah kota belum juga bisa dipenuhi. Hak mereka atas tunjangan sertifikasi secara penuh belum mereka terima dengan berbagai alasan dari pihak terkait. Di antara mereka bahkan ada yang belum terima sama sekali. Perlakuan terhadap para guru yang seperti ini membuat kita harus mengelus-elus dada.

Seperti diketahui tugas seorang guru adalah mendidik atau mengajari para siswa-siswinya di lokal di sekolah-sekolah. Namun sayang akhir-akhir ini mereka menjadi sering turun ke jalan. Hal seperti ini terpaksa mereka lakukan, karena tidak ada pilihan lain. Keluh kesah mereka selama ini sepertinya tidak pernah didengarkan dan dianggap serius oleh pemerintah kota. 

Adalah wajar, jika para guru harus memperjuangkan hak mereka sebagai tenaga profesional atas pembayaran dana sertifikasi yang selama ini belum mereka terima secara penuh dan tepat waktu sebagaimana mestinya, seperti yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 
Apa yang dilakukan oleh golongan profesional ini menjadi catatan serta peringatan tersendiri bagi pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk tidak semena-mena terhadap para guru, yang telah susah payah berjuang sekuat tenaga berkontribusi mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Seperti diketahui baik buruknya mutu pendidikan salah satunya dipengaruhi oleh faktor kualitas guru sebagai tenaga pendidik. Hak mereka yang belum mereka terima bisa saja mempengaruhi keseriusan mereka dalam mengajar yang juga ikut mempengaruhi kualitas mengajar mereka di kelas.

Jangan Abaikan Hak Guru
Apa yang dilakukan oleh para guru bersertifikasi akhir-akhir ini tentu saja tidak muncul dengan tiba-tiba. Seperti pepatah mengatakan: “Mana mungkin ada asap kalau tidak ada api”. Begitu juga dengan apa yang terjadi dengan para guru bersertifikasi di Kota Jambi beberapa waktu yang lalu. Para guru sertifikasi yang menyalurkan aspirasinya bukanlah orang-orang sembarangan. Mereka adalah golongan profesional yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidangnnya masing-masing, dan itu telah teruji dengan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru. Mereka turun ke jalan karena langkah diplomatis tidak menemui titik terang tentang kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.

Lagi pula para guru yang melakukan aksi dengan turun ke jalan tidaklah menuntut hal yang berlebihan kepada pemerintah. Mereka hanya menuntut hak mereka yang mestinya mereka terima setiap bulannya atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk segera dibayarkan tepat waktu. Apa lagi anggaran untuk guru sertifikasi dari pemerintah pusat sudah di turunkan.

Pemerintah Kota Jambi sepertinya tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda pencairan dana sertifikasi untuk para guru yang telah dinyatakan lulus ujian sertifikasi tersebut, karena itu merupakan hak mereka. Kenyataan yang selama ini terjadi telah menimbulkan tanda tanya besar buat pemerintah kota. Ada atau tidak, keseriusan dari pemerintah kota Jambi dalam memperhatikan dan memperjuangkan nasib para guru dan nasib dunia pendidikan di kota Jambi ini? Karena ini akan berimplikasi terhadap keseriusan para guru dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik di sekolah. Jika hak-hak mereka tidak diberikan, maka dikhawatirkan para guru akan kehilangan semangat untuk mengajar. 

Yang perlu dipikirkan oleh pemerintah adalah jangan sampai aksi yang dilakukan oleh para guru ini akan berlanjut dengan aksi mogok mengajar. Kalau sampai hal itu terjadi, tentu akan lebih fatal lagi karena akan sangat merugikan, khususnya bagi siswa-siswi kita dan wajah pendidikan di kota Jambi umumnya. Apa lagi sebentar lagi para siswa Sekolah Menengah (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) akan menghadapi berbagai bentuk ujian, baik itu Ujian Sekolah (US) maupun Ujian Nasional (UN).  Tentunya untuk menghadapi itu semua diperlukan keseriusan semua pihak termasuk dinas pendidikan dan guru.

Perhatikan Nasib Guru
Pemerintah sudah seharusnya peka terhadap berbagai persoalan, baik permasalahan yang sudah muncul ke permukaan maupun yang berpotensi muncul. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mendengarkan dan memperjuangkan nasib para guru kita. Mereka harus mau mendengarkan keluh kesah mereka yang mungkin selama ini tidak pernah ditanggapi dengan serius. 

Dengan adanya aksi turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan yang dilakukan oleh para guru, setidaknya telah menguatkan dan membuktikan bahwa tidak adanya perhatian serius yang diperlihatkan oleh pemerintah dalam memperhatikan nasib mereka. Di samping itu terlihat pula tidak terbangunnya komunikasi yang baik antara para guru dengan dinas pendidikan yang seharusnya  menjadi mitra dalam memajukan pendidikan di kota Jambi. Ketahuilah bahwa para guru itu adalah aset yang perlu dijaga dan diperhatikan kesejahteraannya.


Jumat, 08 Maret 2013

Kelamin yang Berjalan

Cerpen: Mhd. Zaki 
Ia lahir sebagai wanita dewasa yang pemalu. Lahir dari keluarga sederhana dengan menggantungkan hidup dari kedua orang tuanya yang usianya sudah renta. Kalau diperkirakan, usia orang tuanya tidak kurang dari 150 tahun.

Senin, 04 Maret 2013

Pendekatan yang Keliru tentang Berhala


Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.

Pulau Berhala akhir-akhir ini tiba-tiba menjadi trending topics. Semua kalangan memperbincangkan Berhala dari berbagai perspektif. Mulai dari perspektif hukum, sosial, geografis maupun dalam perspektif sejarah. Tidak ada yang nampak salah, karena masing-masing dengan menggunakan argumen-argumen beserta bukti-bukti yang menguatkan serta meyakinkan tentunya. 

Kasus Berhala menjadi penting, karena berkaitan dengan sejarah masyarakat Jambi. Jadi wajar saja jika masyarakat Jambi, baik yang berada di Jambi maupun warga Jambi yang berada di daerah lain merasa kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar tersebut. 

Berbagai tulisan pun muncul dengan berbagai muatan dan pendekatan. Ada yang berusaha membela Pemprov Jambi dengan berbagai usahanya, dan ada pula yang mempertanyakan kredibilitas dan kapabilitas kinerja tim yang dibentuk oleh Pemprov. Jambi dalam menyelesaikan kasus ini. Terlepas dari itu semua Pulau Berhala kini telah menjadi milik Kepulauan Riau. Setidaknya ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat kasus Berhala. 

Pendekatan Hukum 
Harus diakui bahwa negara kita adalah negara hukum. Dalam pengertian, bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh siapa pun yang ada di republik ini harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka harus siap-siaplah dengan konsekuensinya. Itu di satu sisi. Namun di sisi lain kita juga jangan lupa, bahwa undang-undang adalah produk hukum yang diciptakan atau dihasilkan oleh manusia. Karena merupakan bentukan manusia, maka kemungkinan terjadinya kekeliruan itu akan selalu ada. Hal ini bukan bermaksud hendak mengabaikan pendekatan hukum yang telah di coba dan di bangun oleh Pemprov. Jambi dan MK dalam memutuskan perkara Berhala. 

Dalam berperkara, baik itu hakim pengadilan umum, pengadilan tindak pidana korupsi, maupun hakim konstitusi juga harus progresif dalam memutuskan perkara gugatan. Jangan sampai kita ikut menguatkan anekdot yang menyebutkan bahwa kita hanyalah robotnya undang-undang. Bagaimana layaknya sebuah robot yang identik dengan gerakannya yang kaku. Begitu juga dengan undang-undang. Jika ia tidak dipahami dengan berbagai pendekatan maka ia sama kakunya dengan robot. Padahal dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan sebenarnya bisa membantu menguatkan sebuah keputusan. Namun agaknya usaha progresif seperti itu sampai hari ini belum begitu di ke depankan.

Pendekatan Sosial 
Dari pendekatan sosial, pada dasarnya bisa ditelusuri bagaimana kehidupan sosial masyarakat di Pulau Berhala tersebut. Hal ini bisa kita mulai dengan pertanyaan-pertanyaan sederhana. Mulai dari mencoba mencari jawaban dari pertanyaan dari mana asal sebagian besar penduduk yang sekarang tinggal atau bermukim di sana? 

Seperti diketahui masyarakat yang tinggal di sana ada yang datang  dari luar. Sungguh pun demikian kita masih bisa mengetahui dengan masyarakat mana mereka selama ini sering berinteraksi serta bersosialisasi. Kemudian sudah berapa lama mereka tinggal di sana. Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini berkaitan dengan bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Kalau jawaban mereka adalah masyarakat Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) maka secara sosiologis mereka tidak bisa serta merta dipisahkan keterkaitannya dengan masyarakat Tanjabtim yang merupakan bagian dari Provinsi Jambi. 

Pendekatan Sejarah 
Pulau Berhala juga tidak bisa dipisahkan dari sejarah Jambi. Karena sejarah Datuk Paduka Berhala telah terekam oleh memori kolektif masyarakat Jambi sebagai pendahulu orang Jambi, dan Pulau Berhala sebagai bentuk buktinya. Beliau adalah pendiri Kerajaan Melayu Jambi pada masa itu, dan dari catatan sejarah beliau di makamkan di Bulau Berhala. Keberadaan makam beliau di Pulau Berhala jauh sebelum adanya undang-undang yang mengatur tentang batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Kepulauan Riau. Begitu juga dengan sebutan untuk Paduka Berhala, tentunya tidak bisa dilepaskan dari sejarah awal dinamainya Pulau Berhala. 

Maka dengan berbagai bukti sejarah seharusnya bisa digunakan di dalam memperkuat pembuktian kepemilikan Pulau Berhala sesungguhnya. Karena, kalau kita hanya menggunakan pendekatan hukum, maka sudah barang tentu akan sangat kental dengan persoalan kepentingan. Karena kita tahu bahwa undang-undang adalah produk politik yang tidak bisa lepas dari tarik menarik kepentingan. 

Dengan lepasnya Pulau Berhala dari Pangkuan Provinsi Jambi, tentu saja ada hubungannya dengan ketidakpahaman  kita terhadap sejarah Jambi. Khususnya bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jambi dalam membahas undang-undang dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ikut menyuarakan serta mendorong kepentingan masyarakat Jambi di pusat. 

Sekali lagi, sejarah itu penting! Dengan lepasnya Berhala ini membuktikan ketidakmampuan Pemprov. Jambi meyakinkan para pihak khususnya hakim konstitusi dengan mengedepankan pendekatan sejarah. 

Dimuat di Opini Harian Pagi Jambi Ekspres, Sabtu 2 Maret 2013