Senin, 04 Maret 2013

Pendekatan yang Keliru tentang Berhala


Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.

Pulau Berhala akhir-akhir ini tiba-tiba menjadi trending topics. Semua kalangan memperbincangkan Berhala dari berbagai perspektif. Mulai dari perspektif hukum, sosial, geografis maupun dalam perspektif sejarah. Tidak ada yang nampak salah, karena masing-masing dengan menggunakan argumen-argumen beserta bukti-bukti yang menguatkan serta meyakinkan tentunya. 

Kasus Berhala menjadi penting, karena berkaitan dengan sejarah masyarakat Jambi. Jadi wajar saja jika masyarakat Jambi, baik yang berada di Jambi maupun warga Jambi yang berada di daerah lain merasa kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar tersebut. 

Berbagai tulisan pun muncul dengan berbagai muatan dan pendekatan. Ada yang berusaha membela Pemprov Jambi dengan berbagai usahanya, dan ada pula yang mempertanyakan kredibilitas dan kapabilitas kinerja tim yang dibentuk oleh Pemprov. Jambi dalam menyelesaikan kasus ini. Terlepas dari itu semua Pulau Berhala kini telah menjadi milik Kepulauan Riau. Setidaknya ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat kasus Berhala. 

Pendekatan Hukum 
Harus diakui bahwa negara kita adalah negara hukum. Dalam pengertian, bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh siapa pun yang ada di republik ini harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka harus siap-siaplah dengan konsekuensinya. Itu di satu sisi. Namun di sisi lain kita juga jangan lupa, bahwa undang-undang adalah produk hukum yang diciptakan atau dihasilkan oleh manusia. Karena merupakan bentukan manusia, maka kemungkinan terjadinya kekeliruan itu akan selalu ada. Hal ini bukan bermaksud hendak mengabaikan pendekatan hukum yang telah di coba dan di bangun oleh Pemprov. Jambi dan MK dalam memutuskan perkara Berhala. 

Dalam berperkara, baik itu hakim pengadilan umum, pengadilan tindak pidana korupsi, maupun hakim konstitusi juga harus progresif dalam memutuskan perkara gugatan. Jangan sampai kita ikut menguatkan anekdot yang menyebutkan bahwa kita hanyalah robotnya undang-undang. Bagaimana layaknya sebuah robot yang identik dengan gerakannya yang kaku. Begitu juga dengan undang-undang. Jika ia tidak dipahami dengan berbagai pendekatan maka ia sama kakunya dengan robot. Padahal dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan sebenarnya bisa membantu menguatkan sebuah keputusan. Namun agaknya usaha progresif seperti itu sampai hari ini belum begitu di ke depankan.

Pendekatan Sosial 
Dari pendekatan sosial, pada dasarnya bisa ditelusuri bagaimana kehidupan sosial masyarakat di Pulau Berhala tersebut. Hal ini bisa kita mulai dengan pertanyaan-pertanyaan sederhana. Mulai dari mencoba mencari jawaban dari pertanyaan dari mana asal sebagian besar penduduk yang sekarang tinggal atau bermukim di sana? 

Seperti diketahui masyarakat yang tinggal di sana ada yang datang  dari luar. Sungguh pun demikian kita masih bisa mengetahui dengan masyarakat mana mereka selama ini sering berinteraksi serta bersosialisasi. Kemudian sudah berapa lama mereka tinggal di sana. Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini berkaitan dengan bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Kalau jawaban mereka adalah masyarakat Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) maka secara sosiologis mereka tidak bisa serta merta dipisahkan keterkaitannya dengan masyarakat Tanjabtim yang merupakan bagian dari Provinsi Jambi. 

Pendekatan Sejarah 
Pulau Berhala juga tidak bisa dipisahkan dari sejarah Jambi. Karena sejarah Datuk Paduka Berhala telah terekam oleh memori kolektif masyarakat Jambi sebagai pendahulu orang Jambi, dan Pulau Berhala sebagai bentuk buktinya. Beliau adalah pendiri Kerajaan Melayu Jambi pada masa itu, dan dari catatan sejarah beliau di makamkan di Bulau Berhala. Keberadaan makam beliau di Pulau Berhala jauh sebelum adanya undang-undang yang mengatur tentang batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Kepulauan Riau. Begitu juga dengan sebutan untuk Paduka Berhala, tentunya tidak bisa dilepaskan dari sejarah awal dinamainya Pulau Berhala. 

Maka dengan berbagai bukti sejarah seharusnya bisa digunakan di dalam memperkuat pembuktian kepemilikan Pulau Berhala sesungguhnya. Karena, kalau kita hanya menggunakan pendekatan hukum, maka sudah barang tentu akan sangat kental dengan persoalan kepentingan. Karena kita tahu bahwa undang-undang adalah produk politik yang tidak bisa lepas dari tarik menarik kepentingan. 

Dengan lepasnya Pulau Berhala dari Pangkuan Provinsi Jambi, tentu saja ada hubungannya dengan ketidakpahaman  kita terhadap sejarah Jambi. Khususnya bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jambi dalam membahas undang-undang dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ikut menyuarakan serta mendorong kepentingan masyarakat Jambi di pusat. 

Sekali lagi, sejarah itu penting! Dengan lepasnya Berhala ini membuktikan ketidakmampuan Pemprov. Jambi meyakinkan para pihak khususnya hakim konstitusi dengan mengedepankan pendekatan sejarah. 

Dimuat di Opini Harian Pagi Jambi Ekspres, Sabtu 2 Maret 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar...