Sabtu, 25 Mei 2013

Disparitas yang Melebar Menyongsong MDGs 2015

Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.
Dalam sebuah Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) dengan Pemerintah Provinsi Jambi di sebuah hotel ternama di Kota Jambi beberapa hari lalu telah menyisakan beberapa catatan terkait tujuan pembangunan demi terbangunnya kesejahteraan masyarakat dunia. Dihadiri oleh berbagai perwakilan, baik itu dari perwakilan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perwakilan masyarakat lainnya yang secara keseluruhan berjalan lancar.

Minggu, 12 Mei 2013

Menuliskan Tradisi Lisan


Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.
Masyarakat Jambi dikenal kental dengan balutan budaya melayunya. Tutur bahasanya yang sopan, santun, elok, tergambar dari berbagai budaya dan tradisi yang dimilikinya. Salah satunya adalah tradisi lisan. Beragam tradisi lisan yang dimiliki oleh masyarakat Jambi. Salah satunya adalah apa yang kita kenal dengan seloko adat Jambi. “Adat selingkung negeri, undang selingkung alam” yang bermakna bahwa dalam kehidupan masyarakat Jambi berada dalam kerangka atau koridor hukum adat (adat selingkung negeri) dan hukum positif (undang selingkung alam).

Di dalam kehidupan sosial masyarakat adat Jambi mengakui pula adanya tingkatan hukum yang lebih tinggi yang berlaku di samping keberlakuan hukum adat. Dari seloko tersebut tersirat, bahwa segala permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat terlebih dahulu diselesaikan secara adat. Ketika secara adat menemui jalan buntu maka baru mengacu kepada hukum yang lebih tinggi (undang selingkung alam). 

Selain dikenal sebagai masyarakat yang kental dengan adat budaya, Jambi juga dikenal dengan masyarakatnya yang relijius, ini tercermin dari hukum adat Jambi yang senantiasa berpedoman pada ketentuan agama. Berkaitan dengan sifat relegius masyarakatnya, hal ini bisa ditemui dalam seloko yang menyebutkan “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah”. Adat bersendikan kepada agama, agama berpedoman pada kitab Allah (Alquran).

Apa yang dicontohkan di atas merupakan bagian kecil tentang kekayaan tradisi, khsusunya tradisi lisan yang menjadi kekayaan masyarakat Jambi.  Ia begitu sederhana, akan tetapi kalau dimaknai ia mempunyai nilai dan makna positif yang begitu dalam. Seloko tersebut di atas merupakan bagian dari tradisi lisan yang dimiliki Jambi yang mungkin saja sepuluh atau dua puluh tahun yang akan datang tidak akan kita temui.

Banyak lagi contoh lain dari tradisi lisan yang dimiliki oleh masyarakat Jambi. Seperti ketika membicarakan tentang tradisi Senandung Jolo, maka dunia tidak bisa lepas dengan Dusun Teluk Kabupaten Muarojambi. Mengapa demikian? Karena disitulah tradisi Senandung Jolo itu muncul dan pernah hidup. Begitu juga ketika berbicara tentang tradisi Basale, kita tidak bisa lepas dengan kehidupan Suka Anak Dalam (SAD) yang masih jauh dari jangkauan kemajuan zaman.

Secara teori, tradisi dalam banyak literatur adalah sebuah kebiasaan yang dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari suatu kelompok atau masyarakat. Ia bisa melekat dengan suatu budaya, bangsa maupun agama yang keberlangsungannya sangat dipengaruhi oleh sistem pewarisan yang dilakukan oleh para pendahulunya. 

Begitu juga dengan tradisi lisan yang semakin lama semakin berkurang penuturnya karena tergerus oleh perkembangan zaman. Pelaku tardisi lisan pada saat ini boleh dibilang tinggal segelintir orang. Itu pun dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Karena generasi yang berkenan melanjutkan tradisi tersebut boleh dibilang sedikit sekali, karena berbagai pertimbangan yang kadang cenderung pragmatis. 

Hal yang demikian merupakan tantangan berat bagi kita semua yang mengaku peduli terhadap khasanah dan nilai-nilai budaya. Ia bukan saja merupakan kekayaan bangsa Indonesia semata, akan tetapi tradisi lisan itu juga harus disadari sebagai bagian dari warisan dunia yang perlu dilestarikan keberadaannya. 

Untuk itu, salah satu alternatif yang bisa dilakukan saat ini dalam rangka usaha menyelamatkan tradisi lisan tersebut adalah mensinergikannya dengan tradisi tulis. Dengan mensinergikan kedua tradisi tersebut,  sehingga tradisi tulisan bisa menopang tradisi lisan yang mulai kehilangan para penutur atau generasi penerus. 

Artinya antara tradisi lisan dan tradisi tulisan ini bukanlah dua hal yang tidak mungkin untuk disinergikan. Bahkan ia akan saling mendukung. Ketika tradisi lisan itu mulai terancam karena berkurangnya para penutur, maka dengan tradisi tulis mungkin akan bisa membantu mengatasi hal tersebut. Tradisi lisan yang biasanya dituturkan oleh  para pelaku tradisi bisa dituangkan dalam bentuk tulisan maupun dokumentasi lainnya. 

Tulisan tersebut bisa dibukukan, disimpan di CD, bahkan bisa disimpan dengan menggunakan media digital sekalipun sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan harapan tradisi lisan tersebut tetap bisa dipelajari untuk generasi yang mungkin sempat terputus karena faktor berkurangnya penutur dan persoalan ketertarikan generasi penerus terhadap tradisi tersebut. Dengan demikian tradisi lisan tetap bisa dipelajari kapan dan di manapun mereka berada.

Apa yang penulis sebut dengan usaha pelestarian tradisi, bukan sengaja hendak melestarikan tradisi dengan tetap membiarkan atau mempertahankan seperti kehidupan masyarakat SAD yang hidup dalam keterbelakangan. Bukan pula ingin mempertahankan masyarakat tradisi sebagai objek penelitian semata seperti yang terjadi selama ini. Akan tetapi bagaimana tradisi yang berlaku di dalam sistem kehidupan masyarakat tradisi itu bisa senantiasa dipelajari dan menjadi referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tradisi lisan. Di sinilah pintu masuk bagi tradisi tulisan. 

Jumat, 03 Mei 2013

Kekeliruan Susno dan Lembaga Peradilan


Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.
Apa yang dilakukan oleh seorang Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji belakangan ini yang ramai diberitakan oleh hampir seluruh media massa sungguh mencengangkan dan sekaligus membuat kening kita seperti kehilangan bentuk. Apalagi bagi masyarakat biasa, pasti akan bertanya-tanya kenapa hal seperti ini bisa terjadi! Kesalahannya di mana?, dan mungkin akan banyak lagi deretan pertanyaan muncul yang memerlukan jawaban yang masuk akal tentunya. 

Setelah keberaniannya mengungkap berbagai kasus besar yang melibatkan petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji seakan memiliki kekuatan baru. Kasus yang menimpa dirinya berhasil menarik simpati berbagai kalangan yang sekaligus menjadi sumber pasokan energi yang menjadi kekuatan bagi dirinya. Salah satunya adalah dari salah satu petinggi partai. Bahkan tidak tanggung-tanggung, oleh petinggi dan pengurus partai ia telah dijadikan sebagai calon legislatif dari partai tersebut. Tentu bukan main-main ketika keputusan partai menetapkan para calon yang akan duduk di bangku legislatif. Mereka pasti sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan matang keputusan tersebut. 

Pasokan energi lain muncul ketika pengakuan dari salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Susno sekarang berada di dalam lindungan lembaga tersebut. Menurut LPSK Susno berhak dilindungi  karena dianggap sebagai whistle blower dalam berbagai kasus besar. Ia menjadi sumber informasi penting dalam menguak berbagai kasus yang sampai hari ini masih belum semuanya terbuka. Selanjutnya energi tersebut datang dari Polda Jabar yang memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan yang berwenang atas hal itu. 

Jadi wajar saja jika logikanya ia (Susno) merasa menjadi lebih kuat dan bisa pergi ke mana-mana. Namun pertanyaannya, apakah seperti itu sikap seorang mantan Kabareskrim yang secara hukum telah diputuskan bersalah oleh pengadilan? Sepertinya ini adalah contoh mantan Komjen pengecut yang berusaha lari dari kenyataan atas kesalahan yang telah dibuatnya sendiri.  

Semestinya karena beliau adalah orang yang berpengalaman dalam proses penegakan hukum sekaligus lahir dari institusi penegakan hukum, harusnya beliau taat atas keputusan pengadilan, bukan malah sebaliknya berusaha mencari celah yang bisa diakali untuk menghindari jeratan hukum. 

Mempreteli Kewibawaan Pemerintah 
Harus diakui bahwa Susno menjadi juru kunci atas banyak kasus yang melibatkan orang-orang penting di institusi negara, baik Direktorat Pajak, maupun di institusi penegakan hukum seperti Kepolisian. Secara tidak langsung keterangan yang diberikan oleh Susno di meja pengadilan terbukti sedikit banyak telah berlahan mempreteli kewibawaan pemerintah dengan membuka aib satu demi satu institusi negara, sehingga menjadikan presiden sering tersandung oleh kasus yang melibatkan bawahannya sendiri.

Logika yang Keliru
Alasan yang digunakan oleh Susno dalam menolak eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seperti yang diberitakan adalah terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Dalam putusan tersebut tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selanjutnya Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Alasan inilah yang tengah dimanfaatkan Susno dalam usaha membela diri. Sulit diterima akal sehat jika seorang Komjen seperti Susno tetap bersikeras tidak ingin di eksekusi dengan alasan putusan MA tersebut dengan mengabaikan bukti-bukti hukum di persidangan. Secara tekstual mungkin ia, akan tetapi secara kontekstual penulis yakin Susno bisa mencerdasi itu. Terlepas dari itu semua logika berpikir yang diperlihatkan seorang mantan Kabareskrim seakan hendak membuat hukum itu menjadi kaku dan kehilangan ruh. 

Peran Bahasa
Di sinilah peran bahasa, kepastian hukum tidak bisa dilepaskan dengan kejelasan dan ketegasan bahasa yang digunakan agar ia menjadi inkrah. Walaupun pada dasarnya kesalahan pada putusan MA bisa diperbaiki, namun hal ini tetap menjadi catatan penting bagi lembaga peradilan. Bahwa kecermatan dan ketepatan menggunakan bahasa menjadi hal yang krusial. Sehingga di kemudian hari kejadian yang memalukan seperti ini tidak terjadi lagi, dan hukum itu benar-benar bisa memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat. 
Cukuplah kasus yang melibatkan Susno ini sebagai kekeliruan bahasa terakhir yang dibuat oleh lembaga peradilan, selanjutnya janganlah berniat mengulangi kekeliruan yang sama.