Jumat, 03 Mei 2013

Kekeliruan Susno dan Lembaga Peradilan


Oleh: Mhd. Zaki, S.Sos., M.H.
Apa yang dilakukan oleh seorang Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji belakangan ini yang ramai diberitakan oleh hampir seluruh media massa sungguh mencengangkan dan sekaligus membuat kening kita seperti kehilangan bentuk. Apalagi bagi masyarakat biasa, pasti akan bertanya-tanya kenapa hal seperti ini bisa terjadi! Kesalahannya di mana?, dan mungkin akan banyak lagi deretan pertanyaan muncul yang memerlukan jawaban yang masuk akal tentunya. 

Setelah keberaniannya mengungkap berbagai kasus besar yang melibatkan petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji seakan memiliki kekuatan baru. Kasus yang menimpa dirinya berhasil menarik simpati berbagai kalangan yang sekaligus menjadi sumber pasokan energi yang menjadi kekuatan bagi dirinya. Salah satunya adalah dari salah satu petinggi partai. Bahkan tidak tanggung-tanggung, oleh petinggi dan pengurus partai ia telah dijadikan sebagai calon legislatif dari partai tersebut. Tentu bukan main-main ketika keputusan partai menetapkan para calon yang akan duduk di bangku legislatif. Mereka pasti sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan matang keputusan tersebut. 

Pasokan energi lain muncul ketika pengakuan dari salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Susno sekarang berada di dalam lindungan lembaga tersebut. Menurut LPSK Susno berhak dilindungi  karena dianggap sebagai whistle blower dalam berbagai kasus besar. Ia menjadi sumber informasi penting dalam menguak berbagai kasus yang sampai hari ini masih belum semuanya terbuka. Selanjutnya energi tersebut datang dari Polda Jabar yang memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan yang berwenang atas hal itu. 

Jadi wajar saja jika logikanya ia (Susno) merasa menjadi lebih kuat dan bisa pergi ke mana-mana. Namun pertanyaannya, apakah seperti itu sikap seorang mantan Kabareskrim yang secara hukum telah diputuskan bersalah oleh pengadilan? Sepertinya ini adalah contoh mantan Komjen pengecut yang berusaha lari dari kenyataan atas kesalahan yang telah dibuatnya sendiri.  

Semestinya karena beliau adalah orang yang berpengalaman dalam proses penegakan hukum sekaligus lahir dari institusi penegakan hukum, harusnya beliau taat atas keputusan pengadilan, bukan malah sebaliknya berusaha mencari celah yang bisa diakali untuk menghindari jeratan hukum. 

Mempreteli Kewibawaan Pemerintah 
Harus diakui bahwa Susno menjadi juru kunci atas banyak kasus yang melibatkan orang-orang penting di institusi negara, baik Direktorat Pajak, maupun di institusi penegakan hukum seperti Kepolisian. Secara tidak langsung keterangan yang diberikan oleh Susno di meja pengadilan terbukti sedikit banyak telah berlahan mempreteli kewibawaan pemerintah dengan membuka aib satu demi satu institusi negara, sehingga menjadikan presiden sering tersandung oleh kasus yang melibatkan bawahannya sendiri.

Logika yang Keliru
Alasan yang digunakan oleh Susno dalam menolak eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seperti yang diberitakan adalah terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Dalam putusan tersebut tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selanjutnya Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Alasan inilah yang tengah dimanfaatkan Susno dalam usaha membela diri. Sulit diterima akal sehat jika seorang Komjen seperti Susno tetap bersikeras tidak ingin di eksekusi dengan alasan putusan MA tersebut dengan mengabaikan bukti-bukti hukum di persidangan. Secara tekstual mungkin ia, akan tetapi secara kontekstual penulis yakin Susno bisa mencerdasi itu. Terlepas dari itu semua logika berpikir yang diperlihatkan seorang mantan Kabareskrim seakan hendak membuat hukum itu menjadi kaku dan kehilangan ruh. 

Peran Bahasa
Di sinilah peran bahasa, kepastian hukum tidak bisa dilepaskan dengan kejelasan dan ketegasan bahasa yang digunakan agar ia menjadi inkrah. Walaupun pada dasarnya kesalahan pada putusan MA bisa diperbaiki, namun hal ini tetap menjadi catatan penting bagi lembaga peradilan. Bahwa kecermatan dan ketepatan menggunakan bahasa menjadi hal yang krusial. Sehingga di kemudian hari kejadian yang memalukan seperti ini tidak terjadi lagi, dan hukum itu benar-benar bisa memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat. 
Cukuplah kasus yang melibatkan Susno ini sebagai kekeliruan bahasa terakhir yang dibuat oleh lembaga peradilan, selanjutnya janganlah berniat mengulangi kekeliruan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar...