Oleh: Mhd. Zaki
Sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU, Bawaslu dan DKPP mempunyai tugas yang tidak ringan. Dari ketiga institusi inilah harapan masyarakat digantungkan demi terciptanya Pemilu yang berkualitas.